Waktu Pelantikan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Belum Jelas, KPU Tunggu Arahan Kemendagri
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih Pilkada 2024. Sementara, jadwal pelantikan perlu diketahui untuk menghitung keterpenuhan batas usia calon kepala daerah yang boleh mencalonkan diri.
Mengingat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menetapkan batas usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan tanggal waktu pelantikan pemenang Pilkada 2024.
"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli.
Melanjutkan, Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak semestinya ditentukan oleh pemrerintah lewat peraturan Presiden. Setelah itu, baru KPU menuangkannya dalam aturan teknis.
"Batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya, hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai organisasi, kami punya kewajiban untuk menghormati dan mematuhi ketentuan UU," urai Mellaz.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa UU Pilkada mengatur pelantikan pasangan calon kepala daerah dilalukan secara serentak.
Pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir. Sehingga, pelantikan serentak akan dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah definitif yang menjabat pada Pilkada 2020 berakhir.
Di satu sisi, Hasyim mengungkap adanya fakta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022. Hal ini terjadi karena adanya gugatan ke MK dan mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).
Sehingga, Hasyim menafsirkan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak bisa terjadi pada tahun 2027 setelah periode 5 tahun jabatan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
Baca juga:
"Dapat diambil kesimpulan pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," ucap Hasyim, beberapa waktu lalu.