DPR Nilai Mundur Dirjen Aptika Kominfo Buka Risiko Penyelidikan Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya membuka risiko penyeledikan hukum.
Farhan mengapresiasi sikap Semuel yang langsung mundur akibat bobolnya server Pusat Data Nasional (PDN). Menurutnya, sikap tersebut sudah tepat sebagai pengampu utama PDN.
“Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau,” ujar Farhan kepada wartawan, Jumat, 5 Juli.
Meski begitu, Farhan mengingatkan, pertanggungjawaban pemerintah tidak boleh berhenti sampai dengan mundurnya Dirjen Aptika. Dia menegaskan, penegakan hukum juga tak boleh diabaikan.
“Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini,” tegas legislator dapil Bandung, Jawa Barat ini.
Ke depan, Farhan mengingatkan, menjadi catatan bahwa setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi WNI harus dapat bertanggung jawab secara publik.
“Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi,” kata Farhan.
Disisi regulasi, Farhan juga mengingatkan pentingnya langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
“Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP,” pungkas Cawalkot Bandung ini.
Sebelumnya, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga:
Pengunduran diri ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sebagai Dirjen pengampu dalam proses secara teknis, atas terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan, dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo,” katanya saat memberikan Pernyataan Pers di Jakarta, Kamis, 4 Juli.