Persyaratan Nikah Beda Kota, Ini Daftar Dokumen yang Harus Diurus
YOGYAKARTA - Pernikahan merupakan fase istimewa bagi setiap pasangan yang sudah beranjak dewasa. Prosesi pernikahan merupakan momen yang sakral, sehingga harus direncakan sebaik mungkin. Apalagi jika rumah Anda dan pasangan berada di daerah yang berbeda maka persiapannya pun lebih banyak.
Banyak orang yang akhirnya berjodoh dengan orang jauh atau dari kota yang berbeda. Bagi pasangan yang berbeda daerah maka perlu menyiapkan berbagai hal terkait pernikahan sejak jauh-jauh hari. Pelaksanaan pernikahan tidak hanya memikirkan lokasi dan jalannya acara, namun ada banyak hal lainnya yang juga harus dipersiapkan.
Anda dan pasangan harus mengetahui apa saja persyaratan nikah beda kota. Pastikan Anda mengurus segala syaratnya dari jauh-jauh hari untuk meminimalisir hambatan dan agar pernikahan bisa berjalan lancar.
Persyaratan Nikah Beda Kota
Ketika pasangan yang akan menikah berasal dari kota yang berbeda, maka Anda juga harus mengurus persyaratan di dua tempat. Dalam persiapan pernikahan ini, Anda dan pasangan harus bisa berkomunikasi dengan baik biar lebih mudah mengurus semuanya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus diurus untuk menikah dengan pasangan dari beda kota:
Identitas Diri
Saat akan melaksanakan pernikahan, pasangan calon pengantin harus menyiapkan identitas diri. Calon pengantin perlu melampirkan beberapa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga ijazah.
Dalam persyaratan pernikahan, KTP berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang. Kartu ini juga menunjukkan asal usul seseorang dari suatu daerah tertentu. Akta kelahiran juga menjadi salah satu dokumen penting dalam pernikahan antar kota. Dokumen ini berisi informasi penting tentang individu, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir.
Akta kelahiran dapat menunjukkan status perkawinan seseorang, apakah sudah menikah atau belum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan memeriksa kesesuaian data antara KTP dan akta kelahiran.
Dokumen berikutnya yang harus disertakan oleh calon pengantin adalah KK. Dokumen ini berisi informasi tentang anggota keluarga, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan hubungan keluarga. Informasi dalam KK digunakan untuk memastikan keabsahan pernikahan. Selain itu, pencatatan data pernikahan di KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga mengacu pada KK.
Ijazah pendidikan kedua calon pengantin juga diperlukan dalam pernikahan antar kota, meskipun tidak semua daerah mewajibkannya. Ada beberapa alasan mengapa ijazah pendidikan diperlukan. Salah satunya adalah karena ijazah berisi informasi tentang pendidikan terakhir yang ditempuh oleh calon pengantin. Informasi tersebut digunakan untuk melengkapi data diri dalam pencatatan pernikahan.
Surat Pengantar dari RT/RW Setempat
Saat memohon surat pengantar dari ketua RT/RW, calon pengantin perlu membawa KTP dan KK. Setelah itu, kunjungi ketua RT/RW setempat dan jelaskan maksud serta tujuan untuk meminta surat pengantar pernikahan antar kota.
Isi formulir surat pengantar yang tersedia, serahkan dokumen yang diperlukan, dan tunggu proses pembuatannya selesai. Sebelum menemui ketua RT/RW, ada baiknya untuk menghubungi mereka terlebih dahulu guna memastikan ketersediaannya.
Surat Pengantar Kelurahan
Syarat lain yang harus diurus ketika akan menggelar pernikahan adalah memohon surat pengantar dari kelurahan. Dokumen ini berisi pengakuan dari pihak kelurahan bahwa Anda termasuk warga di tempat tersebut. Beberapa daerah memberlakukan surat ini sebagai salah satu dokumen wajib untuk pernikahan beda kota.
Surat N1 dan N3 dari Kota Asal
Surat N1 dan N3 merupakan dokumen yang perlu diterbitkan oleh kelurahan di daerah asal calon pengantin. Berkas-berkas ini nantinya dikirim ke KUA di kota tujuan pernikahan bersama dokumen lain milik pasangan.
Surat Model N1 dikeluarkan oleh kelurahan atas rekomendasi dari KUA. Dokumen ini menyatakan bahwa pengaju surat (calon pengantin) adalah benar anak dari pasangan yang tercatat di data catatan sipil.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut, Anda perlu meminta surat rekomendasi dari KUA terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat kembali ke kelurahan untuk meminta surat N1. Sementara itu, N3 adalah surat persetujuan pengantin yang diterbitkan oleh KUA di kota asal pengaju.
Baca juga:
Surat Pernyataan Status Pernikahan
Syarat lain untuk pernikahan antar kota adalah surat pernyataan status perkawinan. Dokumen resmi ini menyatakan apakah calon pengantin masih lajang, janda, atau duda. Di beberapa daerah, surat ini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pernikahan antar kota. Surat ini membantu KUA dalam proses verifikasi data dan pencatatan pernikahan.
Surat Pernyataan Numpang Nikah
Surat ini menyatakan bahwa KUA di kota asal calon pengantin pria/wanita telah menyetujui bahwa pernikahan akan dilaksanakan di KUA kota tujuan. Surat numpang nikah harus dikirim ke KUA kota tujuan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya. Surat ini membantu KUA kota tujuan dalam proses verifikasi data dan pencatatan pernikahan.
Surat N4
Surat N4 menyatakan bahwa orang tua calon pengantin menyetujui rencana pernikahan anak mereka. Surat ini diterbitkan, ditandatangani, dan dicap oleh KUA. Surat tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan simbol ikatan keluarga yang kuat, karena persetujuan dan restu orang tua diresmikan melalui tinta dan tanda tangan resmi.
Surat Keterangan Sehat
Tes kesehatan pranikah di puskesmas atau rumah sakit menjadi salah satu syarat penting dalam persiapan pernikahan. Tes kesehatan ini tidak hanya dilakukan oleh calon pengantin wanita, tetapi juga wajib bagi calon pengantin pria. Ini menunjukkan kesetaraan dan komitmen bersama dalam menciptakan keluarga yang sehat. Setelah menjalani tes kesehatan, calon pengantin akan menerima surat tanda cek kesehatan beserta hasil labnya.
Surat N2
N2 adalah surat pengajuan pernikahan dari calon pengantin kepada KUA tujuan. Isinya mencakup tanggal, lokasi acara, serta mas kawinnya. Jika KUA menyetujui waktu dan tempat acara, maka akad nikah dapat dilangsungkan.
Demikianlah persyaratan nikah beda kota yang wajib diketaui oleh pasangan yang berencana melakukan pernikahan. Pastikan Anda menyiapkan dan mengurus sejumlah syarat di atas sejak jauh-jauh hari. Baca juga rangkaian tes kesehatan sebelum menikah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.