Ghufron Soal Kejagung-Polri Kompak Bantah Tutup Pintu Koordinasi: Syukur, Artinya Itu Komitmen
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bantahan kompak yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Polri soal menutup pintu koordinasi dengan lembaganya sebagai bentuk komitmen. Ia menyambut baik yang disampaikan institusi penegak hukum tersebut.
“Ya, bukan cuma Kejaksaan kayaknya yang sudah memberikan respons, juga kepolisian. Saya bersyukur artinya itu adalah komitmen dan tentu kami akan tindak lanjuti,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli.
Ghufron mengatakan tindak lanjut ini sebagai pembuktian tidak adanya koordinasi maupun supervisi yang terganggu.
“Kami anggap itu sebagai sebuah komitmen,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ego sektoral aparat penegak hukum masih terjadi. Akibatnya, koordinasi dan supervisi sulit dilakukan.
Hal ini disampaikan Alexander saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR pada Senin, 1 Juli. Awalnya, dia menyinggung soal fungsi koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
“Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan tidak berjalan dengan baik,” kata Alexander seperti dikutip dari YouTube DPR RI.
“Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa atau menangani jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Juga dengan kepolisian demikian,” sambungnya.
Baca juga:
Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Korps Bhayangkara terus mendukung kinerja KPK sesuai aturan yang berlaku. “Kami berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pernyataan Alexander Marwata itu keliru. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tak beralasan.
Buktinya mereka selalu mengirim tenaga jaksa, fasilitas mobil tahanan, dan pengamanan bagi tahanan serta jaksa ruang bersidang.