Sertifikasi CDOB Penting dalam Penjaminan Mutu Obat yang Beredar di Masyarakat
JAKARTA – Masyarakat Indonesia memerlukan berbagai kebutuhan mendasar yang mengiringi aktivitas sehari-hari.
Selain kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang menjadi kebutuhan dasar manusia, diperlukan juga kebutuhan lain yaitu kebutuhan farmasi.
Kebutuhan akan farmasi sangat dibutuhkan guna menjaga kesehatan masyarakat supaya memiliki daya tahan tubuh yang sehat dan kuat, serta tidak mudah terjangkit virus.
Obat-obatan, alat medis, dan kebutuhan farmasi khusus seperti vaksin adalah beberapa kebutuhan farmasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun, karena Indonesia memiliki wilayah yang terbentang sangat luas dari Sabang sampai Merauke dan jumlah populasi masyaakat yang besar, distribusi farmasi menjadi hal penting untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
CDOB merupakan singkatan dari Cara Distribusi Obat yang Baik.
Sederhananya, ini adalah cara pendistribusian atau penyaluran obat dan/atau bahan obat dengan prinsip-prinsip tertentu untuk memastikan mutunya.
Selain untuk menjamin bahwa proses pendistribusian lancar dan aman, CDOB juga dapat digunakan alat antisipasi pemalsuan obat.
Guna memastikan bahwa obat yang beredar di masyarakat bermutu dan terjamin keasliannya, pendistribusiannya harus sesuai dengan sertifikasi CDOB.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 25 Tahun 2017 tentang tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib menerapkan standar CDOB.
Penerapan standar CDOB bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh industri farmasi sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang diberikan oleh BPOM RI kepada distributor obat/PBF sebagai bukti bahwa PBF telah memenuhi persyaratan CDOB. Sertifikat CDOB adalah bagian penting dalam pendistribusian obat di masyarakat.
Untuk menjamin dan memastikan bahwa distribusi dan penyaluran obat serta bahan obat sesuai dengan persyaratan dan tujuannya, BPOM mewajibkan PBF memiliki Sertifikat CDOB, sebagaimana diungkapkan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Mimin Jiwo Winanti, S.Si., Apt dalam acara Forum Konsultasi Publik Layanan Sertifikasi CDOB yang digelar di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Peningkatan Layanan Sertifikasi CDOB
Sejak mewajibkan PBF untuk memiliki Sertifikat CDOB pada 2018, BPOM telah mengeluarkan total 4.508 sertifikat, seperti dikutip situs sertifikasicdob.pom.go.id.
Seiring berjalannya waktu, dan mengingat pentingnya sertifikasi CDOB dalam menjamin mutu serta kualitas obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP melakukan sejumlah peningkatan layanan proses sertifikasi.
Salah satunya adalah dengan memangkas waktu atau timeline dalam mengevaluasi permohonan, dokumen, serta persyaratan CDOB. Jika sebelumnya waktu pelayanan dalam mengevaluasi permohonan CDOB membutuhkan waktu paling lama 79 hari kerja, tahun ini layanan tersebut hanya butuh waktu paling lama 49 hari kerja.
“Semoga dengan percepatan dari 79 hari kerja menjadi 49 hari kerja dapat dimanfaatkan para pelaku usaha dalam percepatan perizinan berusaha, khususnya sertifikat CDOB,” ujar Mimin.
Meski demikian, Mimin memastikan percepatan waktu dalam mengevaluasi permohonan dokumen serta persyaratan CDOB tidak mengurangi standar pelayanan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP.
Hal lainnya yang menjadi sorotan dalam peningkatan layanan sertifikasi CDOB adalah tersedianya layanan juru bahasa isyarat dan media cetak beraksara braille yang menunjukkan komitmen BPOM memberikan pelayanan yang inklusif.
“Media cetak beraksara braille memang menjadi salah satu inovasi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP untuk peningkatan layanan sertifikasi CDOB,” Mimin menjelaskan.
Jaminan Obat Aman dan Bermutu
Masyarakat memiliki hak mendapatkan akses terhadap fasilitas dan penunjang kesehatan untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih baik. Ini juga mencakup akses terhadap sediaan farmasi seperti obat-obatan maupun bahan obat.
Dengan adanya sertifikasi CDOB, masyarakat mendapat kepastian bahwa obat yang mereka dapatkan adalah sediaan famasi yang bermutu dan terjamin keasliannya.
Baca juga:
- Fenomena Gugatan Harta Warisan Menunjukkan Nilai Keluarga di Masyarakat Lemah
- Akhir Indah Perjuangan Voice of Baceprot Melawan Tabu
- Inkonsistensi Pemerintah Berperan Besar terhadap Tsunami PHK di Industri Tekstil
- Karut-Marut PPDB 2024: Tak Hanya Bikin Orangtua Bingung, tapi Juga Menjatuhkan Mental Siswa
Selain itu, sertifikasi CDOB juga dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha, kepercayaan Industri Farmasi (principal), kepercayaan regulator, kepercayaan dari Sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Rumah Sakit, dan Klinik, serta menyuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka perlindungan masyarakat.
Artinya, sertifikasi CDOB tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, PBF dapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat, dan bermutu seperti pada saat obat diproduksi oleh industri farmasi sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik.