Bagikan:

JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan standar keamanan pangan sangat penting untuk menjaga kualitas hidup maupun daya saing produk lokal di pasar internasional.

“Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin keamanan pangan, salah satunya dengan menyiapkan standar keamanan pangan yang kuat,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Juni.

Karena itu, kata Arief, keberadaan standar keamanan pangan sangat penting untuk melindungi kualitas konsumsi masyarakat, selain itu juga membantu dunia usaha meningkatkan kualitas produk sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.

“Badan Pangan Nasional sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar regulasi teknis, pedoman, code of practices, dan SNI,” paparnya.

Dalam satu tahun terakhir, Arief menambahkan, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 3 regulasi terkait standar keamanan pangan. Di antaranya, Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional) tentang Label Pangan Segar, Perbadan Persyaratan Mutu dan Label Beras, dan Perbadan tentang Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Saat ini kita juga sedang melakukan pembahasan 2 regulasi lainnya. Di tingkat internasional, Badan Pangan Nasional juga turut aktif menyusun standar internasional dalam forum Codex Allimentarius,” ujarnya.

Selain itu, kata Arief, untuk memperkuat penjaminan dan pengawasan keamanan pangan, pada momen Hari Keamanan Pangan ini, Badan Pangan Nasional juga meluncurkan Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang berisi data base informasi tentang produk yang sudah lolos sertifikasi keamanan pangan.

“SIPSAT dapat diakses secara gratis melalui website Badan Pangan Nasional. Portal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam belanja produk makanan,” tuturnya.

Arief memastikan, semangat dari regulasi serta sistem informasi yang dikembangkan tersebut selain untuk menjaga keamanan konsumsi pangan konsumen atau masyarakat, juga untuk menjaga kualitas produk agar para produsen lokal lebih berdaya saing dalam perdagangan internasional.

“Kedepannya implementasi regulasi dan sistem informasi keamanan pangan tersebut terus kita genjot melalui sejumlah program turunan yang menyasar produk pre-market maupun post-market,” ujarnya.

Untuk pengawasan produk yang sudah beredar, kata Arief, salah satunya dengan meningkatkan pelaksanaan rapid test pengujian kandungan cemaran residu pestisida dan formalin pangan segar di pasar tradisional dan modern untuk mengukur dan melakukan pengecekan label pangan segar.

“Agar terlaksana masif di seluruh Kabupaten/Kota, kita bekerja sama dengan dinas yang membawahi urusan pangan,” ucapnya.