Kembangkan Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp22 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar rupiah milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin pada 25 Juni. Upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli.
Tessa mengatakan dalam pengembangan kasus ini, komisi antirasuah juga menetapkan Iskandar Peranginangin sebagai tersangka. Keduanya kini dijerat dengan dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
“Jumlah uangnya sebesar Rp22 miliar,” tegasnya.
Tessa bilang uang yang disita disimpan dalam bank daerah atas nama Terbit. Katanya, rekening tersebut juga sudah diblokir sejak 2022.
“Untuk diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2022.
Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Baca juga:
- Mensos Risma Sebut Program Pena Berhasil Cetak 28.775 Warga Miskin jadi Mandiri
- Kemensos Renovasi Rumah Aisyah di Aceh, Kini Tak Lagi Harus BAB di Plastik
- Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI Hingga GBI
- Perbedaan Penanganan Kasus Galih Loss dan Gilbert Lumoindong Bisa Bikin Publik Makin Tak Percaya Bhayangkara Negara
Iskandar yang merupakan kakak kandung Terbit juga sudah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Bedanya, dia divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.