Ketamakan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan SYL
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara di kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di balik tuntutan tersebut yakni motif ketamakan SYL.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni
Selain itu, jaksa juga memiliki pertimbangan memberatkan lainnya yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memiliki satu pertimbangan yang meringankan untuk SYL yakni sudah berusia lanjut.
"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.
Baca juga:
SYL dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Eks Mentan itu dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara," kata jaksa.