Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut menjadi korban framing negatif seiring berjalannya proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli.

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan framing, opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya," ujar SYL

Bahkan, framing itu disebut muncul sejak penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya. Kala itu, terdengar opini negatif yang menyatakan dirinya menghilang dan melarikan diri.

Padahal fakta yang terjadi, kata SYL, saat itu ia sedang melaksanakan tugas negara di luar negeri. Framing itu melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena lebih mengarah kepada berita bohong atau hoaks.

"Hal tersebut hampir membuat saya putus asa mengingat saya selama ini berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara di seluruh rakyat Indoneisa," ucapnya.

Framing yang telah membentuk opini masyarakat terhadapnya itupun dianggap sebagai vonis yang mendahului putusan hakim. Hal itu seolah mengabaikan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Tak hanya itu, SYL juga melihat framing buruk kepada dirinya diproduksi secara sistematis. Terbukti, ada banyak tuduhan sesat yang terus terkapitalisasi yang menganggap dirinya sebagai manusia yang rakus dan maruk.

”Hal tersebut (framing) saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," kata SYL.

SYL dituntut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Eks Mentan itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Bila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara," kata jaksa.

Salah satu pertimbangan di balik tuntutan tersebut yakni motif ketamakan SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa juga memiliki pertimbangan memberatkan lainnya yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memiliki satu pertimbangan yang meringankan untuk SYL yakni sudah berusia lanjut.

"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.