Jaksa KPK Siap Bacakan Tuntutan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi SYL Hari Ini
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal digelar pada hari ini, Jumat, 28 Juni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Tessa menyebut jaksa sudah siap dengan tuntutan terhadap Syahrul. Hakim diharap mengabulkannya dengan melihat fakta persidangan yang ada.
“Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Baca juga:
- Jumat Siang, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
- SYL Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Polda Metro: Dua Kali di Dua TKP
- Usai Dicecar Penyidik KPK, Budi Sylvana Mengaku Hanya PPK Pengganti Saat Pengadaan APD
- IDAI Serukan Pentingnya Pemerataan Layanan Kesehatan Anak di Indonesia
Dalam kasus ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.