Anak-Istri SYL Pantau Sidang Tuntutan Siang Nanti
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hari ini. Anak dan istri-nya disebut akan memantau proses persidangan.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebut anak dan istri dari kliennya akan memantau persidangan. Namun, tak hadir langsung di ruang sidang.
"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, malalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juni.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB. SYL disebut siap mendengarkannya.
"Insyaallah beliau (SYL) siap," kata Djamaluddin.
Tak hanya SYL, dua mantan anak buahnya yakni eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Baca juga:
- Jumat Siang, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
- SYL Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Polda Metro: Dua Kali di Dua TKP
- Usai Dicecar Penyidik KPK, Budi Sylvana Mengaku Hanya PPK Pengganti Saat Pengadaan APD
- IDAI Serukan Pentingnya Pemerataan Layanan Kesehatan Anak di Indonesia
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.