Legal Opinion; Pengertian, Manfaat, dan Contoh Kasusnya: Jarang Dipraktikkan dalam Hukum Indonesia
JAKARTA - Legal opinion merupakan istilah hukum yang masih asing di telinga sebagian orang Indonesia, terutama yang awam dengan dunia hukum. Dalam peradilan, legal opinion merupakan pemeberian pendapat hukum oleh penasihat hukum.
Legal opinion memang masih jarang dipratikkan di Indonesia. Tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yakni Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara bersistem commom law, seperti Prancis dan Indonesia.
Padalah legal opinion mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. Mulai dari kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus korupsi.
Namun sebelum beranjak lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya.
Pengertian Legal Opinion
Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap entitas/institusi/perusahaan yang bersangkutan.
Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.
Manfaat Legal Opinion
Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.
· Pendapat hukum dapat digunakan oleh pihak manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi keseluruhan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
· Pendapat hukum dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau dalam aspek hukum perusahaan. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya menguntungkan atau tanpa syarat.
Unsur-unsur Legal Opinion
Pelaksanaan legal opinion terdiri dari beberapa unsur. Berikut unsur-unsurnya:
Duduk Perkara
Tahapan ini, merupakan bagian yang menyampaikan secara singkat masalah yang sedang dihadapi klien. Penasehat hukum akan menyimak penuturan klien secara cermat, menulis bagian-bagian penting dalam permasalahannya, khususnya yang berkaitan dengan hukum.
Dasar Hukum
Dalam tahapan ini akan dijelaskan peraturan-peraturan yang mempunyai kaitan dengan duduk perkara. Dasar hukum yang digunakan bisa itu undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan.
Pencatatan dasar hukum ini memerlukan keahlian indetifikasi masalah yang cermat. Hal itu karena dasar hukum menjadipegangan penting untuk isu-isu yang dilayangkan klien.
Legal Opinion
Tahapan ini merupakan inti dari semua bagian pendapat hukum. Hasil analisis dari penasihat hukum terhadap isu yang diajukan klien dituliskan dalam tahap ini. Hasil analisis tersebut harus dihubungkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dalam tahap ini penasehat hukum harus menyampikan secara rinci ketentuan dan pasal-pasal mana yang berlawanan, termasuk konsekuensi hukum yang akan diterima klien.
Kesimpulan
Tahapan ini merupakan bagian kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan penasehat hukum kepada klien. Ringkasan dari hasil analisis sebelumnya dituliskan di sini.
Pihak yang Membutuhkan Legal Opinion
Pada dasarnya, siapa saja atau semua kalangan bisa berhak menggunakan pendapat hukum ini. Baik itu dari perseorangan, kelompok masyarakat, instansi swasta, pemerintah perusahaan atau kepentingan-kepentingan tertentu.
Digunakan Masyarakat Sebagai Nasihat
Masyarakat dapat menggunakan legal opinion sebagai nasehat ketika mengalami permasalahan tertentu. Misalnya, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan baru karena kondisi politik atau hukum. Namun peraturan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat hingga menimbulkan kekacauan.
Pihak-pihak yang peduli terhadap permasalahan tersebut dapat mendatangi penasehat hukum atau advokat untuk meminta legal opinion. Nantinya penasehat hukum akan mengeluarkan legal opinion yang sesuai dengan isu yang diajukan dan berkaitan dengan kaidah hukum di Indonesia.
Pihak-pihak yang Bertikai
Legal opinion bisa diajukan oleh pihak yang mengalami pertikaian. Pihak tergugat bisa mencari pendapat hukum dari advokat untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan oleh pabrik.
Masyarakat yang merasakan dirugikan dengan aktivitas pabrik tersebut dapat mendatangi advokat untuk meminta legal opinion. Langkah tersebut bisa dilakukan sebelum membawa kasus ke pengadilan.
Contoh Kasus Legal Opinion
Gubernur DKI, Anies Baswedan, Meminta Rekomendasi Kejaksaan Agung Soal Kelanjutan Lelang ERP
Pada 3 Maret 2020, Anies Baswedan membatalkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP). Lelang tersebut dibatalkan karena dua peserta lelang mengundurkan diri. PTUN Jakarta meminta Anies tetap melanjutkan lelang ERP.
Anies kemudian meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung terkait kelanjutan lelang ERP. Hasil rekomendasi dari Kejagung, Anies diminta mengulan proses lelang, namun hak itu tidak wajib.
Kasus Pengelolaan Aset Hotel Komodo
Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, memeriksa kasus pengelolaan Hotel Komodo. Sebelumnya, permasalahan tersebut sudah pernah masuk pembahasan legal opinion dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan.
Hasil kajian menyatakan masa kerja sama aset tersebut sudah habis. Pengelolaan aset tersebut semestinya sudah dikembalikan kepada Pemkab Bima.
Polemik Program Kartu Prakerja
Pada Juni 2020 beberapa pihak meminta program Kartu Prakerja dihentikan. Program tersebut dinilai mempunyai keterlibatan kasus korupsi. KPK mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada pemerintah untuk pelaksanaan program tersebut. Pada poin ketiga, KPK menghimbau pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung,
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI.