MATARAM - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus pengelolaan aset Pemkab Bima berupa lahan dan bangunan Hotel Komodo.
Kasi Pidsus Kejari Bima Syafruddin mengatakan penyelidikannya dilakukan terkait pengelolaan hotel yang masih berjalan sejak perjanjiannya selesai di tahun 2002.
"Jadi sekarang masih proses (penyelidikan)," kata Syafruddin dikutip Antara, Selasa, 26 Januari.
Hotel Komodo yang menjadi aset Pemkab Bima ini berada di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Sesuai dengan klausul perjanjiannya, hotel tersebut dikelola Maman Sirad sejak tahun 1987 hingga tahun 2002. Nilai sewanya pertahun Rp. 1,5 juta yang disetorkan pihak pengelola kepada Pemkab Bima.
Persoalan ini pun sebelumnya sudah pernah masuk pembahasan 'legal opinion' dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan.
Dalam kajiannya, aset tersebut dinyatakan sudah habis masa kerja samanya dan sudah seharusnya pengelolaan dikembalikan ke pihak pemerintah.
Karenanya, pengelolaan yang berlanjut sejak tahun 2002 sampai 2020 dinyatakan ilegal karena berjalan tanpa ada dasar hukum perjanjian lanjutan.
BACA JUGA:
"Jadi kita tunggu perdata-nya diselesaikan dulu. Kalau sudah, baru bisa kita tentukan arah penyelidikannya," ujar dia.
Meskipun demikian, Syafruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dan juga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset beserta alur pembayaran sewa.
"Dari situ kita mencari apakah ada perbuatan korupsinya atau tidak," katanya.