Lengkapi Berkas Matheus Joko di Suap Bansos Jabodetabek, KPK Periksa 5 Saksi dari Pihak Swasta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi dari pihak swasta dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Mereka adalah Kunto dari perusahaan PT Dharma Lantara Jaya; Moto, swasta dari PT Asricitra; Joyce Josephine, swasta dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero); Direktur PT Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang dan Raka yang merupakan pihak swasta dari PT Afira Indah Megatama.

Saksi dari pihak swasta bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso. Matheus dulunya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang sudah berstatus tersangka penerima suap. 

"Kelima saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan para penyidik. Namun, kelimanya diduga mengetahui perihal kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kemensos ini.

Diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT). 

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.