Unsur Narkoba Dalam Kasus Pria Aniaya Pacar Gegara Hilangkan Handphone di Pondok Aren

TANGERANG – IS (22), pria yang menganiaya kekasihnya, AM (22) gegara menghilangkan handphone saat dititipkan, dinyatakan positif narkoba. Setelah diperiksa lebih lanjut, AM diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.

“Iya betul (positif) Methamphetamine atau shabu,” kata Kapolsek Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Bambang Askar Sodiq, saat dikonfirmasi VOI.

Bambang menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kendati demikian, meski tersangka positif sabu saat pemeriksaan, hasil keterangan tetap sesuai dengan kejadian.

“Iya sesuai SOP, pada saat di BAP pasti kita lakukan test urine sehingga keterangannya itu betul betul valid, tidak kacau karena efek narkoba,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, IS menganiaya kekasihnya didasari rasa kesal, karena AM dituduh menghilangkan handpone saat dititipkan.

“Pelaku merasa kesal, kecewa dengan pacarnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu saja,” ujar

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.