TANGERANG - Polisi akhirnya menangkap juru parkir pelaku aniaya pelanggan Alfamidi, Muhammad Andhika (22) di Jalan Bintaro Utama Sektor V, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kedua pelaku berinisial ZA dan RA
ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Pelaku ZA dan RA kami amankan di kediamannya masing-masing. Mereka yang pasti adalah pelaku utama,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis, 7 September.
Mantan Kasatlantas Polres Bandara Seokarno Hatta ini mengatakan masih ada satu pelaku lagi yang saat ini belum tertangkap. Namun, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BM.
“Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran team Opsnal Kami,” ucapnya.
Bambang menungkapkan untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya melakukan pendataan kepada seluruh juru parkir agar memudahkan petugas apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Setelah kejadian ini, semua wilayah di Pondok Aren, juru parkir kami data, kita ambil sidik jari, foto, nomor handphone, fotocopy KTP. Agar kita tahu, semua sudah kami data. Seluruh area parkir kami data,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh juru parkir liar di Alfamidi seberang Kampus Stan, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penganiayaan itu terjadi lantaran pelangga Alfamidi tidak bisa membayar parkir. Sebab, menurut keterangan didapat, pelangga saat masuk halaman Alfamidi tidak melihat ada tukang parkir. Tapi setelah diam mau pulang, baru datang tukang parkir meminta uang.
Korban dan pelaku sempat berdebat. Hingga akhirnya pelaku mengambil pisau milik tukang nasi goreng yang berada tak jauh dari Alfamidi. Keributan itu dilerai oleh pegawai Alfamidi. Walau demikian, korban mengalami luka di bagian keningnya, lalu dibawa ke rumah sakit.
Usai kejadian itu korban melapor ke Polsek Pondok Aren. Petugas mencari pelaku namun diketahui mereka telah melarikan diri.