Masyarakat Diminta Lapor Jika Melihat Jukir Liar di Kawasan Jaksel

JAKARTA – Sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar di Jakarta Selatan ditertibkan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, sepanjang bulan Juni 2024. Penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran yang lebih optimal.

"Kami sudah menertibkan 112 jukir liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu, Rabu, 26 Juni.

Bernard merinci, sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan 101 orang lainnya diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksinya.

"Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat bersangkutan," ujarnya.

Adapun penertiban dan penindakan ini dilakukan di lokasi supermarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Sejumlah petugas gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Penindakan yang dilakukan bersifat pembinaan secara humanis dan persuasif.

"Giat penertiban jukir liar ini dilakukan melalui petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri," ujarnya.

Sementara, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto turut meminta pihak penyelenggara parkir mengurus izin parkir resmi.

"Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga melalui aplikasi," ujar Adji.

Adji menyarankan agar para pemilik parkir juga bisa mengarahkan jukir liar untuk menjadi tenaga kerja resmi di wilayahnya.

Dinas Perhubungan DKI mencatat hingga akhir Mei 2024, sebanyak 442 jukir liar yang telah ditindak dan ditertibkan.

Penertiban parkir liar dan juru parkir liar berdasarkan UU No 29 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 yaitu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lau lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.