Max Ruland Boseke Mundur dari Jabatan Kepala Baguna PDIP Sejak Juli Tahun Lalu
JAKARTA - Eks Sestama Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke ternyata sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP. Ia sudah mengundurkan diri sejak 10 Juli 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Internal Nomor 5278/IN/DPP/2023 yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
“Bersama ini DPP PDI Perjuangan menyetujui pengunduran diri saudara dari jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan,” demikian dikutip dari surat tersebut pada Selasa, 25 Juni.
“DPP PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasinya terhadap partai selama menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024,” sambung tulisan tersebut.
Baca juga:
- Operasional Dermaga Terapung AS untuk Pasok Bantuan Gaza Kemungkinan Diperpanjang
- KPK Endus ‘Bau Anyir’ Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
- Pendemo Makin Memberingas Serbu Parlemen Kenya, 5 Orang Dilaporkan Tewas Ditembak
- Rusia Blokir Akses Siaran Berita Puluhan Media Uni Eropa
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan eks Sestama Basarnas yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke untuk 20 hari pertama pada Selasa, 25 Juni. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas).
“Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain. Mereka adalah Anjar Sulistiyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas dan William Sidarta yang merupakan Direktur CV Delima Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp20,4 miliar. Max disebut menerima uang Rp2,5 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga membeli ikan hias.
Penerimaan ini dilakukan Max dari William. Ketiga tersangka kemudian disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.