Penuhi Panggilan KPK, Irjen KKP M Yusuf Diperiksa Terkait Kasus Edhy Prabowo
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) M. Yusuf memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Maret.
M. Yusuf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo. Yusuf tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Mengenakan batik berwarna biru, Yusuf menyebut dirinya hadir diperiksa sebagai saksi.
"Sebagai saksi saya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 17 Maret.
Dia tak menjawab pertanyaan lebih lanjut perihal kasus suap benur yang menjerat Edhy Prabowo saat menjadi menteri KKP. Dia memilih masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentang itu, nanti saya sampaikan. Nanti saya jawab supaya klir," tegasnya.
Baca juga:
- Edhy Prabowo dan Istri Jadi Saksi Sidang Suap Izin Benur
- KPK Diminta Segera Panggil Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Suap Ekspor Benur
- KPK Periksa Pihak Swasta, Ade Mulyana Saleh untuk Lengkapi Berkas Edhy Prabowo
- Medsos Masih Dipantau Virtual Police, 79 Akun Pengunggah Kebencian Gara-gara Sentimen Pribadi Diberi Peringatan
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan memanggil sejumlah saksi. Ada dua saksi yang dipanggil hari ini, salah satunya adalah Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar.
"Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.
Selain Antam, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Inspektur Jenderal KKP M. Yusuf. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Adapun dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.