Kemenkominfo Lelang Lagi Frekuensi 2,3 GHz Buat 4G dan 5G

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka seleksi pengguna/lelang pita frekuensi 2.3GHz yang sempat terhenti. Ada tiga blok dengan rentang 2360-2390Mhz yang dapat kembali dimanfaatkan untuk ketersediaan jaringan 4G maupun 5G.

"Seleksi penggunaan pita frekuensi 2.3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2020 dinyatakan dibuka," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan Kemkominfo.

Kominfo juga menyebutkan tujuan seleksi salah satunya untuk menambah pita frekuensi radio untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler agar meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler. Termasuk mendorong akselerasi infrastruktur jaringan 4G/LTE.

"Jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio," tambahnya. 

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018. Seleksi ini terbuka untuk semua operator telekomunikasi. 

Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz terdiri atas 3 blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2.360-2.390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz. Peserta seleksi bisa menawar 1-3 blok yang diminati.

"Tidak ada pembatasan jumlah blok yang akan dimenangkan oleh peserta seleksi, sesuai dengan hasil seleksi," imbuhnya. 

Waktu, persyaratan dan prosedur seleksi dijelaskan lengkap di Dokumen Seleksi. Dokumen tersebut bisa diambil pada Rabu 17 Maret 2021 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No17, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Kemenkominfo sempat membatalkan hasil lelang pengguna pita frekuensi 2,3 GHz yang saat itu dimenangkan oleh Telkomsel, Tri Indonesia dan Smartfren. Alasannya saat itu adalah tidak optimalnya potensi PNBP yang akan diperoleh sehingga pemerintah melakukan pelelangan uang agar akuntabel dan transparan.