Peringatan Kesehatan Bahaya Merokok Bergambar Mulai Berlaku dalam Memori Hari Ini, 24 Juni 2014
JAKARTA – Memori hari ini, 10 tahun yang lalu, 24 Juni 2014, aturan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok resmi berlaku. Pemilihan peringatan itu dianggap lebih ampuh dari hanya peringatan teks dalam menekan jumlah perokok di Indonesia.
Kemenkes mengungkap peraturan itu harus dipatuhi oleh setiap produsen rokok di Indonesia. Sebelumnya, peringatan bahaya merokok lewat teks dianggap tak banyak membawa pengaruh. Pun pertumbuhan perokok pemula justru meningkat.
Indonesia telah sedari lama menerapkan peringatan kesehatan lewat teks. Narasi “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan, dan janin” muncul di mana-mana.
Pemerintah Indonesia pun sampai menambah kata-kata pamungkas: “rokok membunuhmu”. Pesan-pesan yang hadir dalam bungkusan rokok itu dipahami benar oleh perokok. Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2012 pun menyebutkan orang dewasa di Indonesia memahami merokok dapat menyebabkan penyakit serius.
Perkara kesadaran itu nyatanya tak dilanjutkan keinginan berhenti merokok. Alias peringatan dalam bentuk teks dianggap angin lalu dan tak membuat perokok berhenti. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bak memiliki masalah baru.
Kondisi itu kian diperparah dengan meningkatnya perokok pendatang baru, terutama di kalangan remaja. Kemenkes pun melihat pertumbuhan itu muncul karena promosi rokok yang gencar di berbagai macam medium. Iklan-iklan rokok bertebaran di mana-mana.
Kadang ada di televisi. Kadang juga di media cetak. Saban hari iklan rokok muncul, maka potensi iklan itu memengaruhi perokok pemula kian besar. Iklan-iklan itu dianggap ‘santapan’ mereka yang belum memahami benar bahaya merokok.
Citra merokok dapat membentuk karisma seorang laki-laki jantan dan sebagainya jadi mudah terserap. Kondisi itu dianggap banyak peneliti sebagai bentuk kurangnya pendidikan dalam mencerna pesan yang tertuang dalam bahaya merokok.
“Dapat dilihat, perokok itu adalah orang yang tidak berpendidikan tinggi dan tidak kaya. Melalui media dan publikasi, orang yang tidak berpendidikan akan mudah terpegaruh untuk merokok. Oleh sebab itulah media sangat berperan untuk pencerdasan anak bangsa,” Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes, Tjandra Yoga Aditama sebagaimana dikutip laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 4 Februari 2014.
Susahnya melarang perokok dengan peringatan kata-kata di bungkusan rokok coba diakhiri. Kemenkes mencoba menggunakan siasat baru. Mereka pun menerapkan peringatan kesehatan bergambar terkait dampak penyakit yang disebabkan rokok.
Baca juga:
- Barack Obama dan Keluarga Liburan ke Bali dalam Memori Hari Ini, 23 Juni 2017
- UNESCO Tegaskan Great Barrier Reef Milik Australia Terancam Bahaya dalam Memori Hari Ini, 22 Juni 2021
- Megawati Puji Jokowi sebagai Penerus Perjuangan Bung Karno dalam Memori Hari Ini, 21 Juni 2018
- Kampanye Kondom Menkes Nafsiah Mboi Dikecam MUI dalam Memori Hari Ini, 20 Juni 2012
Produsen rokok pun diminta untuk bersiap-siap beralih dari peringatan kesehatan teks ke gambar. Setelahnya, peraturan itu resmi dimulai pada 24 Juni 2014. Kemenkes ingin perokok atau calon perokok mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait bahaya merokok lewat visual.
Pesan kesehatan bergambar pun digadang-gadang akan membawa hasil yang signifikan dalam menahan laju pertumbuhan perokok baru. Khalayak umum jadi dapat gambaran langsung dari korban rokok bagaimana narasi yang sering digaungkan Kemenkes: “merokok membunuhmu”.
“Mulai Selasa tanggal 24 Juni 2014, semua produk tembakau atau rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan bergambar pada kemasannya. Kita sepakat, tidak ada perpanjangan apapun. Sebenarnya mereka bisa berhitung tiga bulan ke belakang untuk pencetakan ini.”
“Terkait pencegahan perokok pemula, ini yang melatarbelakangi peringatan secara visual perlu ditampilkan. Semuanya karena beberapa tahun kita gunakan peringatan berupa kata-kata, tidak mempan”, kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sebagaimana dikutip laman kemkes.go.id, 24 Juni 2014.