Ajukan Praperadilan Jadi Alasan Eks Ketua DPD Gerindra Malut Tak Datang ke KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada hari ini. Dia seharusnya diperiksa terkait dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni.

Muhaimin disebut Tessa tak hadir karena sedang melakukan proses praperadilan. Meski menghormati tapi alasan itu dianggap tak wajar.

“Kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses praperadilan. Namun, itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir,” tegasnya.

Karenanya ke depan Muhaimin diminta memenuhi panggilan penyidik. Tapi, Tessa belum memerinci kapan waktunya.

“Itu adalah dua kejadian yang berbeda dan penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya,” ujarnya.

“Jadi sesuai KUHAP apabila panggilan pertama dianggap tidak bisa hadir karena alasannya tidak patut atau wajar maka akan diberikan surat panggilan kedua untuk yang bersangkutan,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ke luar negeri. Upaya ini dilakukan terkait dengan penanganan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Adapun Muhaimin Syarif merupakan orang dekat dari Abdul Gani Kasuba selama menjabat.