Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia Dukung Penuh Ari Bias untuk Laporkan Agnez Mo
JAKARTA - Piyu, gitaris Padi Reborn yang juga Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan dukungannya untuk Ari Bias yang melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri.
Bagi Piyu, apa yang dilakukan Ari Bias adalah upaya untuk menjaga hak-hak dari para penulis lagu. Dia juga berharap proses hukum ini akan memberi pencerahan atas segala permasalahan hak cipta di Indonesia.
“Itu anggota saya, anggota kami, anggota AKSI, ya saya dan kawan-kawan AKSI beriktikad untuk mendampingi,” kata Piyu di Bareskrim Polri, Rabu, 19 Juni.
“Kita pengin supaya proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar dan juga supaya kita mendapat pencerahan hukum,” lanjutnya.
Bersamaan dengan itu, Piyu juga menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Karobinops Bareskrim Polri untuk membahas penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta yang ramai terjadi di Indonesia.
Dia berharap kasus Ari Bias dan Agnez Mo dapat menjadi contoh baik, sehingga tidak ada kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi, Agnez Mo dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan membawakan lagu tanpa membayarkan royalti kepada si pencipta.
Baca juga:
- Ari Bias Hanya Laporkan Agnez Mo, Penyelenggara Acara Dijadikan Saksi
- Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
- Bukan “Dari planet lain”, Sal Priadi Ungkap Lagu Jagoan di MARKERS AND SUCH PENS FLASHDISKS
- Lewat Perjalanan Berliku, Barasuara Perkenalkan Album Ketiga Jalaran Sadrah
“Ini kita menemani kawan kita yang melakukan LP, basis pelanggaran hak cipta lagu karya dari Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo,” kata Piyu.
Adapun, laporan Ari Bias menyoroti Agnez Mo yang membawakan lagu ciptaannya yang berjudul “Bilang Saja” di beberapa acara yang dikelola oleh HW Group.
Laporan ini menandakan keseriusan AKSI dan anggotanya dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pencipta lagu. Terlebih, somasi yang sebelumnya dilayangkan, tidak direspon oleh Agnez Mo atau manajemennya.
“Jadi, ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena kami menganggap tidak ada itikad baik, maka dari itu di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” pungkasnya.