Rizieq Shihab Jalani Sidang Lagi, Kali ini Perkara RS UMMI

JAKARTA - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang. Sidang kali ini terkait perkara RS UMMI Bogor. 

Sidang digelar virtual, Selasa, 16 Maret. Rizieq Shihab berada di Mabes Polri. Sedangkan hakim berada di PN Jakarta Timur. 

“Saudara terdakwa bisa mendengar saya? tanya hakim.

“Saya hadir di Mabes Polri,” kata Rizieq Shihab.

“Saudara dengan jelas bisa mendengar suara saya?” lanjut hakim.

“Saat ini jelas,” jawab Rizieq. 

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka antara lain Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat.

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.