Direktur PT Taspen Dodi Susanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto pada hari ini, Rabu, 19 Juni. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni.
Dodi bakal diperiksa untuk tersangka Antonius N. S. Kosasih yang merupakan eks Direktur Utama PT Taspen, ungkap Tessa. Surat pemanggilannya sudah disampaikan sejak Rabu, 12 Juni lalu.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono. Ia membenarkan adanya investasi sebesar Rp1 triliun di PT Taspen.
"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun. Gitu aja mungkin," kata Helmi yang kekinian menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri saat disinggung soal materi pemeriksaan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait di kasus ini sudah dilakukan.
Ada dua orang yang sudah dicegah ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan. Mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.