Pelaku Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Sukolilo Diduga Pakai KTP Palsu
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengalami kendala dalam proses penyelidikan kasus penggelapan mobil rental milik korban BH alias B, asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bila kendala tersebut dikarenakan terlapor berinisial RP diduga menggunakan KTP palsu dengan alamat fiktif.
"(kendala) KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni.
Kombes Nicolas menjelaskan, terlapor berinisial RP memberikan alamatnya kepada pelapor (korban BH yang tewas di Pati) ternyata tidak akurat atau fiktif.
"Saat ini, anggota masih melakukan penyelidikan di Pati," ucapnya.
Tim Unit Curanmor dari Polres Metro Jakarta Timur sudah berangkat ke wilayah Pati sejak Senin lalu. Berbagai upaya juga telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur dengan kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar bulan Februari 2024.
"Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur, ketika menerima laporan polisi langsung merespon laporan dan melakukan tindakan penyelidikan dengan mencari keberadaan mobil yang dilaporkan digelapkan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya," katanya.
Baca juga:
- Bentrok FBR dan Forkabi di Pasar Minggu, Diduga Berawal dari Penusukan dan Pelecehan Wanita
- Tim Densus 88 Antiteror Gerebek Rumah Pedagang Bubur di Cikampek
- Kasus Ria Ricis Diperas Rp300 Juta Dalam Penanganan Subdit Siber Polda Metro Jaya
- Aksi Ibu Cabuli Anak di Tangsel Diimingi Uang Rp15 Juta dari Teman Facebook
BH alias B merupakan pengusaha mobil rental asal Jakarta. Sebelum B menemukan mobilnya di Sukolilo, korban sempat membuat laporan penggelapan mobil miliknya di Polres Metro Jakarta Timur.
"Terkait kasus yang menimpa korban di Pati, dimana pada tanggal 10 Juni 2024 Polres Metro Jaktim telah mengirim 4 anggota unit ranmor untuk berkordinasi dengan Polres Pati untuk menangani bersama terkait kasus yang menimpa korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu 12 Juni.
Laporan kasus itu dilaporkan korban B pada 21 Februari 2024. Sementara kejadian penipuan itu terjadi sudah 1 tahun lalu, tepatnya pada 2 November 2023 lalu.
Kejadian berawal ketika seorang terlapor berinisial RP menghubungi korban B untuk menyewa mobil di perusahaan penyewaan milik korban B yang berada di kawasan Jakarta Timur.
"Sebelumnya RP pada bulan Agustus sudah melakukan sewa mobil, kemudian pada bulan November terlapor belum membayar sewa dua bulan. Dan baru bayar satu bulan. Sehingga menjelang akhir sewanya, korban menelpon terlapor namun nomor terlapor tidak aktif dan akhirnya korban mengecek GPS di mobil yang disewa dan didapati mobil sudah disewakan RP kepada seseorang di wilayah Banten," papar Kombes Nicolas.
Setelah mengetahui mobil berada di Banten, korban sempat ke Banten namun kendaraan sudah berganti nomor dan dipegang orang lain.
"Korban B pun sempat melakukan somasi kepada RP sesuai alamat dalam perjanjian sewa menyewa namun belum ada tanggapan. Akhirnya pada 21 februari 2024 korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur dan ditangani Unit Ranmor," ujarnya.
Dari laporan itu, tiga orang sempat diperiksa tim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur. Dari hasil pemeriksaan keterangan ternyata mobil telah berpindah tangan. Korban juga menyampaikan ke penyidik bahwa mobil tersebut sudah menyebrang ke Sumatera.
Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan korban untuk menginformasikan keberadaan mobil yang dipantau dari GPS.
Namun seiring berjalannya waktu tanpa ada koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur, korban memantau kendaraan tersebut berada di wilayah Pati.
"Pada intinya Polres Metro Jakarta Timur akan menangani kasus penggelapan ini dan kendaraan yang ada di Polres Pati akan kami bawa, karena itu adalah barang bukti perkara yang ditangani Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
Kombes Nicolas menjelaskan, nantinya Polres Pati menangani perkara yang terjadi di Pati dan Polres Metro Jakarta Timur menangani kasus terkait penggelapan mobil dalam perkara Pasal 372 KUHP.
"Sampai saat ini masih penyelidikan. Terlapor inisial RP sampai saat ini kami kirim undangan klarifikasi sampai saat ini beliau tidak datang. Dan ada 1 saksi juga sampai saat ini tidak hadir dan alamatnya pun tidak benar dan orang itu tidak ada. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," tutupnya.
Kasus penggelapan mobil ini kembali mencuat setelah seorang bos rental asal Jakarta yang hendak mengambil mobilnya di Kabupaten Pati tewas, sedangkan tiga rekannya kritis.