Rizieq Shihab ke Hakim: Tolong, Tolong dan Tolong

JAKARTA - Di tengah keriuhan buruknya audio sidang perdana, Rizieq Shihab punya permintaan khusus ke majelis hakim. Rizieq Shihab ingin dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Rizieq mempersoalkan keputusan sidang online yang membuat dirinya harus berada di Bareskrim Polri. Sementara pengacara,  hakim juga jaksa berada di ruang sidang PN Jaktim.

Permohonan ini disampaikan Rizieq Shihab berkali-kali. Tapi hingga sidang diputuskan ditunda ke hari Jumat, 19 Maret, tak ada pernyataan hakim atas permohonan Rizieq Shihab. 

“Kami sudah melayangkan surat ke MA untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Saya sangat berharap permohonan itu bisa dikabulkan. Saya sampaikan terima kasih banyak, insyaallah sidang ini saya ikuti sampai selesai sebaik-baiknya. Sekali lagi tolong tolong dan tolong permohonan kami dikabulkan, hadirkan saya di persidangan,” kata Rizieq. 

Ada sejumlah alasan mengapa Rizieq Shihab menolak sidang online. Pertama persoalan audio yang terjadi hari ini juga kekhawatiran teknologi disabotase. 

“Sidang online sangat sangat merugikan saya sebagai terdakwa,” kata Rizieq. 

Bila pun alasan situasi COVID-19 membuat sidang digelar online, Rizieq Shihab menyebut protokol kesehatan yang bisa diterapkan. Dia juga menyinggung sidang Irjen Napoleon Bonaparte, di mana terdakwa hadir langsung di persidangan pada Pengadilan Tipikor. 

“Kenapa saya tidak? Ini diskrimninasi,” kata Rizieq Shihab. 

“Kita sepakat sidang jangan abal-abal karena jadi sorotan nasional dan internasional. Kalau ada pelanggaran hukum akan mempermalukan cerminan hukum di Indonesia,” sambung dia. 

Selepas permohonan ini keriuhan kembali terjadi. Penyebabnya jaksa meminta agar surat dakwaan tetap dibacakan. Dari meja pengacara atau penasihat hukum, suara protes datang.

“Tidak setuju, tidak setuju,” kata pengacara lantang. 

Yang pasti kata hakim, persidangan ini menjadi ‘arena’ bagi Rizieq Shihab mencari keadilan. Rizieq Shihab didakwa karena kasus kerumunan Petamburan. Dia didakwa karena penghasutan sehingga muncul kerumunan kala peringatan Maulid Nabi SAW dan pernikahan putrinya.

“Terpaksa tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang, tidak jelas. Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Di tempat ini terdawka mencari keadilan, kita bersungguh sungguh menjaga kualitas persidangan ini,” kata hakim.