Rizieq Shihab Disidang Besok, Ini Pasal yang Disangkakan dan Susunan Hakim
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, besok, Selasa, 16 Maret. Rizieq Shihab akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan catatan dakwaan yang diterima VOI, ada tiga hakim yang akan menyidangkan Rizieq Shihab. Tiga hakim itu antara lain, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
"Panitera Pengganti Kosasih, dan penuntut umum Teguh Suhendro," demikian dikutip dari dakwaan, Senin, 15 Maret.
Dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.
Baca juga:
- Besok Sidang Rizieq Shihab Digelar Virtual, Polri Siagakan 658 Polisi di PN Jaktim
- Mungkinkah Kasus Rizieq Shihab Diselesaikan dengan Restorative Justice seperti Usulan Habiburokhman?
- Habib Rizieq Shihab Masih Menanggung Beberapa Kasus, Apa Saja?
- Siapkan 16 Jaksa untuk Rizieq Shihab, Kejagung: Penegakan Hukum Harus dengan Baik, Tidak Zalim
Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP