Rizieq Shihab Disidang Besok, Ini Pasal yang Disangkakan dan Susunan Hakim

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, besok, Selasa, 16 Maret. Rizieq Shihab akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan catatan dakwaan yang diterima VOI, ada tiga hakim yang akan menyidangkan Rizieq Shihab. Tiga hakim itu antara lain, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

"Panitera Pengganti Kosasih, dan penuntut umum Teguh Suhendro," demikian dikutip dari dakwaan, Senin, 15 Maret.

Dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.

Antara lain, kesatu Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau keempat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah

Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan kelima Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor

16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP