TP3 Siapkan 2 Jilid Bukti Kasus Laskar FPI yang Disebut Langgar HAM Berat, Polri: Silakan Saja, Polri Terbuka
JAKARTA - Polri terbuka dengan segala masukan atau informasi terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI yang disebut polisi melakukan penyerangan. Bila pun Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI punya bukti baru, Polri siap menampungnya.
“Silakan saja ya, kita terbuka. Polri terbuka untuk ini semua. Menyangkut ada pihak-pihak yang menyatakan ini pelanggaran HAM berat ya silakan saja. Itu menjadi hak daripada warga negara. Tentunya sekarang yang dijalani oleh Polri adalah rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas HAM, itu yang sekarang ini dijalani oleh Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin, 15 Marret.
Sementara mengenai 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dugaan unlawful killing, Polri memastikan akan memanggil sejumlah saksi pada pekan ini.
“Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel. Perkembangannya tentunya publik akan mengetahui,” kata Rusdi.
Baca juga:
Sebelumnya TP3 6 laskar FPI berkukuh menyatakan kasus kematian laskar FPI sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. TP3 mengklaim memiliki bukti setebal dua jilid buku.
Ketua TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan bukti yang pihaknya miliki menunjukkan adanya pelanggaran HAM berat. Sebab, ada upaya terstruktur, sistematis dan masif di balik tragedi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami insyaallah punya data-data itu ada dan sekarang kami lagi susun dalam bentuk buku putih 2 jilid. Karena tebal kami buat 2 jilid. Jilid pertama itu summary dan jilid 2 itu data-data," tuturnya dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', pada Minggu, 14 Maret.
Rencananya, kata Abdullah, dalam waktu dekat ini bukti setebal dua jilid itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penegak hukum.
"Itu nanti akan kita sampaikan kepada presiden, kepada Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan luar negeri," katanya.