Wanita Korban Dugaan Malpraktik di Jaksel Datangi Polda Metro Jaya Cari Keadilan

JAKARTA - Seorang wanita berinisial Y diduga menjadi korban malpraktik di klinik TCB Kawasan Jakarta Selatan. Korban Y mengeluhkan kondisi wajahnya, terutama bagian hidung pascamenjalani operasi.

Y bersama kuasa hukumnya, datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Korban Y menyebut, operasi dilakukan pada 2022 lalu dan ditangani oleh seorang dokter inisial DM.

Dedy J.S Jachya, salah satu kuasa hukum korban mengatakan, kedatangan pihaknya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memohon kepada penyidik. Sebab, sudah satu tahun sejak dibuat surat laporan namun prosesnya belum berjalan.

Adapun surat laporan itu dibuat tim kuasa hukum dan korban Y di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2655/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2023. Kasus ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan dalam perkara tindak pidana karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang luka berat sebagaimana dimaksud UU Kesehatan.

"Dilaporkan sudah satu tahun yang lalu laporan ini (namun) belum bergerak (diproses), laporan ini dari bulan Mei 2023. Sampai hari ini belum ada titik terang sudah sejauh mana, makanya kami hari ini menanyakan kembali," kata Dedy kepada VOI, Selasa, 10 Juni.

Dedy mengatakan, pascaoperasi, korban sudah mengalami sakit selama 2 tahun lebih.

"Karena tidak ada follow up dari klinik, sehingga ibu ini buat laporan ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta Selatan, klinik ini," ujarnya.

Korban mengaku, sampai saat ini dampak dari dugaan malpraktik tersebut, kondisi kesehatan Y mulai terganggu.

"Korban mencari keadilan, karena selama korban sakit pihak klinik belum pernah memberikan obat atau menelpon korban yang sudah parah akibat perbuatan malpraktik ini. Justru malah korban disomasi beberapa kali, bahkan dilaporkan balik. Maka dia mencari keadilan dimana letak keadilan kalau korban yang sudah parah bukan malah di obati atau pihak klinik bertanggung jawab, malah disomasi berkali - kali dan dilapor balik seperti ini," kata Dedy.

Kuasa hukum Y lainnya, Afdhal Muhammad, menambahkan bila kliennya itu sakit setelah menjalani operasi kecantikan.

"Tahun 2022 ia melakukan tindakan operasi kecantikan di hidung, sudah dilaksanakan tahun 2022. Alhasil dari tindakan operasi tersebut menimbulkan efek samping yang notabene berpengaruh terhadap hidup Y," katanya.

Implan yang seharusnya dipasang lurus atau tegak, sambung Afdhal, (namun) dipasang miring.

"Karena terpasang miring jadi mengakibatkan sinusitis serta hidung korban menjadi bengkak infeksi bernanah dan kesulitan bernafas. Malah sekarang implannya jebol keluar atau tembus dari dinding hidung bagian dalam sampai menjuntai keluar dari lobang hidung," katanya.

Selain itu, dampak kesehatan yang dialami korban Y adalah hidungnya kehilangan fungsi dan keselamatan nyawanya terancam sesuai dari hasil diagnosa dokter spesialis.

Sementara menurut korban Y, dirinya berharap mendapatkan keadilan hukum terhadap dirinya yang menjadi korban dugaan malpraktek operasi plastik memancungkan hidung dengan implan.

"Saya melapor ke sini bertujuan untuk meminta keadilan. Karena dari pihak klinik, admin dan dokternya belum ada merespon dari keinginan kami. Mereka tidak merespon secara baik atas perbuatan yang mereka lakukan kepada saya. Saya serahkan ke kuasa hukum saya," katanya.