Joko Tjandra Mohon Divonis Bebas, Alasannya Jaksa Tak Bisa Buktikan Gratifikasi
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.
Joko Tjandra beralasan selama persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pidana pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya mohon agar sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak pembuktian yang dilakukan penuntut umum dengan menyatakan bahwa surat tuntutan tersebut bukan untuk keadilan, tetapi untuk ketidakadilan, sehingga dakwaan dari penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.
Dengan alasan serupa, Joko Tjandra juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya. Sebab pemberian uang 500 ribu dolar Ameriksa Serikat (AS) kepada Pinangki Sirna Malasari bukanlah suap. Melainkan pembayaran uang muka konsultansi dan pengacara.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Joko Tjandra menyebut uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) bukanlah diperuntukan sebagai suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang itu dikatakan sebagai lawyer dan consultant fee.
"Maksud dan tujuan pemberian uang sebesar USD 500 ribu lewat Herrijadi Anggakusuma kepada Andi Irfan Jaya adalah sebagai pembayaran uang muka consultant fee dan lawyer fee," kata Joko Tjandra.
Untuk konsultan fee diperuntukkan kepada Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Sedangkan lawyer fee untuk Anita Kolopaking.
Pembayaran uang muka itu sebagai upah mengurus proses fatwa MA. Tujuannya agar Joko Tjandra terbebas dari hukumannya dalam perkara cessie Bank Bali.
"Dengan demikian, juga sangat terang dan jelas uang sebesar USD 1 juta adalah consultant fee dan lawyer fee yang telah dibayarkan sebagiannya atau 50 persen, dan pembayaran sisanya pada saat pengurusan Fatwa Mahkamah Agung selesai," papar Joko.
Baca juga:
- Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Insentif Nakes Era Akhyar, Bobby Nasution yang Minta Maaf
- Langit Malam Bertabur Gemerlap Bintang di Bali saat Nyepi, Ini Penjelasan BMKG soal Milky Way
- Joko Tjandra: Saya Lelaki Tua yang Rindu Tanah Air, Tapi Ditipu
- Joko Tjandra Bantah Suap Jaksa Pinangki, Uang 500 Ribu Dolar AS Diklaim Bayar Fee Konsultan-Pengacara
Joko Tjandra dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.
Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.