Pemprov DKI Berikan Insentif Pajak PBB-P2, Ini Rinciannya
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menuturkan, insentif ini dikeluarkan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Pemprov DKI juga ingin menjaga daya beli masyarakat dari insentif tersebut, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
"Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Lusiana dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni.
Lusiana memaparkan, ruang lingkup insentif PBB-P2 meliputi pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Rinciannya:
1. Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024
Pembebasan Pokok 100 persen diberikan untuk kategori :
a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar
c. Hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2
d Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
4. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak nencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.
Baca juga:
- Hizbullah Lebanon Gencarkan Serangan ke Israel, Tembakkan 2 Drone hingga Melukai Sejumlah Tentara
- Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku Tulis ke Siswa SD di Surabaya
- Puluhan Warga Palestina Tewas dalam Serangan Udara Israel di Sekolah Kamp Pengungsi Gaza
- Dunia Capai Rekor Suhu Panas Tertinggi, PBB Peringatkan Waspada ‘Neraka Iklim’
Adapun, persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 meliputi:
- 1 permohonan untuk 1 SPPT
- diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
- diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT
- dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan
- dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
5. Angsuran pembayaran pokok, diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023. Permohonan diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Ketentuannya yakni:
a. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta
c. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024
6. Keringanan pokok pembayaran wajib pajak di DKI Jakarta ketika melakukan pembayaran PBB-P2 meliputi:
a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024
b. Sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024
6. Pembebasan sanksi administratif
a. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen
b. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri
c. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.