Polisi Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Ibu Muda Setubuhi Anak Kandung di Tangsel

JAKARTA - Polisi mempertimbangkan langkah restorative justice (RJ) dalam kasus ibu muda setubuhi anak kandung di Pondok Areng, Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait restorative justice dalam kasus tersebut.

"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update,” kata Hendri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni.

Ia menambahkan, pihaknya akan menimbang secara matang dengan mengedepankan kondisi psikologis anak sebagai korban.

Kendati demikian, lanjut Hendri, kepolisian akan menelusuri terlebih dahulu soal keberadaan pemilik akun Icha Shakila.

"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat jadi benang utuh rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah selanjutnya," ucapnya.

RH (22), ibu muda tersangka pencabulan terhadap anak kandung usia 5 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, NK selaku pelapor kasus ini berharap kepolisian tidak melakukan penahanan agar keluarganya tidak mendapat ancaman.