KPK Jadwalkan Periksa Zumi Zola di Jambi Terkait Suap Ketok Palu RAPBD
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi pada hari ini, Rabu, 5 Juni.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Zumi kembali dilakukan karena dia tak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juni kemarin. Dia akan diperiksa di Jambi.
"Zumi Zola yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir di Jakarta dan dijadwalkan hari ini diperiksa di Jambi," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 5 Juni.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Ali mengatakan Zumi dipanggil karena penyidik mengembangkan dugaan suap terkait pengesahan anggaran tersebut. "Ini saya kira yang terakhir," tegasnya.
Dia kemudian mengungkap komisi antirasuah sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini pada 29 Mei 2024. "Dan menetapkan satu orang sebagai tersangka baru untuk perkara tersebut," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang turut menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Total ada puluhan tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk eks Anggota DPRD Jambi Kusnindar yang sudah ditahan pada 24 Juli 2023.
Baca juga:
- Politikus PDIP Sindir Proyek IKN Terlalu Ambisius, Perlu Panggil Bandung Bondowoso jadi Kepala Otorita
- ASI Pastikan Mundurnya Kepala Otorita Bambang Susantono Tak Ganggu Distribusi Semen ke IKN
- Anggota DPR F-PDIP Duga Kepala Otorita IKN Sengaja “Dimundurkan”, Target Jokowi Ibarat Proyek Roro Jonggrang
- KPK Telisik Keberadaan dan Pelindung Harun Masiku Dari Pengacara dan Mahasiswa
Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka menerima suap sekitar Rp100 juta sampai Rp400 juta. Penyuapan itu dilakukan untuk meloloskan rancangan anggaran di Provinsi Jambi.