Kubu Pegi Setiawan 'Vina Cirebon' ke Bareskrim Polri Minta Gelar Perkara Khusus dan Buka Alat Bukti
JAKARTA - Tim pengacara Pegi Setiawan, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, bakal mendatangi Bareskrim Polri, hari ini. Tim ingin meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Betul (ke Bareskrim), keperluannya itu mengajukan gelar perkara khusus," ujar pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan, Rabu, 5 Juni.
Permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus itu agar membuka alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Terlebih, kata Toni, merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, yang menjadi buronan itu Pegi Alias Perong
"Untuk membuka secara transparan dua alat bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.
"Pegi alias Perong itu dengan ciri ciri tinggalnya di Banjarwangunan, rambutnya keriting, kenyataanya orang yang ditangkep (beda dengan ciri-ciri)," sambung Toni.
Sehingga, Toni menilai kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang dimaksud dalam putusan pengadilan tersebut.
Baca juga:
- Politikus PDIP Sindir Proyek IKN Terlalu Ambisius, Perlu Panggil Bandung Bondowoso jadi Kepala Otorita
- ASI Pastikan Mundurnya Kepala Otorita Bambang Susantono Tak Ganggu Distribusi Semen ke IKN
- Anggota DPR F-PDIP Duga Kepala Otorita IKN Sengaja “Dimundurkan”, Target Jokowi Ibarat Proyek Roro Jonggrang
- KPK Telisik Keberadaan dan Pelindung Harun Masiku Dari Pengacara dan Mahasiswa
"Tidak seseuai. Jadi okelah Pegi Setiawan ini ada rapot, ada KK, ada akte tapi untuk membuktikan Pegi Setiawan itu adalah Pegi alias Perong terlibat atau tidak, keterlibtanya di mana," kata Toni.