Menkominfo Sebut Kehadiran Dewan Media Sosial untuk Child Online Protection
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan keberadaan Dewan Media Sosial akan membantu Pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital.
Sebagai informasi, pembentukan Dewan Media Sosial merupakan rekomendasi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
“Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” kata Menkominfo Budi dikutip Selasa, 4 Juni.
Menurut Budi, pembentukan DMS ini sesuai dengan komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meskipun hingga saat ini Budi mengaku pemerintah belum mengambil langkah maju dalam pembentukan Dewan Media Sosial, namun dia menegaskan bahwa rencana ini bukanlah sembarang ide.
“Dewan Media Sosial ini bukan ide sembarangan dari pinggir jalan atau ngopi-ngopi atau orang ngelantur. Dewan Media Sosial ini rekomendasi dari UNESCO, di mana usulan itu diberikan kepada kita bahkan naskah akademik 160 halaman,” tuturnya.
Baca juga:
Menurut Budi, saat ini Pemerintah tengah menimbang rencana kebijakan pembentukan Dewan Media Sosial itu. Yang pasti, dia menekankan, Dewan Media Sosial akan memiliki prinsip independen seperti Dewan Pers.
Oleh karena itu, Budi meminta masyarakat tidak salah mengartikan diskusi ini, dan menegaskan tidak mungkin Dewan Media Sosial membatasi kebebasan berpendapat publik di platform media sosial.
“Supaya jangan salah tangkap, dipelintir lagi, Pemerintah mengawasi media sosial? Tidak! Ini yang rekomendasi organisasi internasional, UNESCO. Nanti saya berikan draft-nya UNESCO kalau kalian mau naskah akademiknya,” tegasnya.