BKSDA Amankan 19 Satwa Dilindungi di Pelabuhan Namlea Maluku, Pelakunya Tak Diketahui
MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan sebanyak 19 ekor satwa dilindungi di Pelabuhan Namlea, Provinsi Maluku.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto merincikan, belasan satwa liar tersebut yakni, Nuri Maluku (Eos bornea) dengan jumlah 13 ekor dan 6 ekor perkici pelangi.
“Burung tersebut kami amankan pada saat penumpang naik ke atas kapal Feri Wayangan tujuan Ambon,” kata Polhut BKSDA Maluku, Seto di Ambon, Maluku, Senin 3 Juni, disitat Antara.
Ia mengatakan, setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku pemiliknya.
“Selanjutnya satwa tersebut kami amankan di kantor transit konservasi satwa Namlea,” ujarnya.
Baca juga:
- Kesaksian Ibu Setubuhi Anaknya di Tangsel: Awalnya Diminta Videokan Hubungan Badan Sama Suami
- Datangkan Kotak Suara TPS 10 Wakasihu Maluku Tengah, KPU Buktikan 51 Suara Tak Pindah ke Gelora
- MRT Jakarta Minta Hutama Karya Setop Sementara Konstruksi Gedung Kejagung Buntut Material Jatuh di Rel
- Traktor Bawa Rombongan Pernikahan di India Terguling, 13 Tewas Termasuk 4 Anak Tewas Tertindih
Seto menegaskan kepada masyarakat, satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain. Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyeludupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).