KPAI Minta Pemkot Tangsel Serius Tangani Kasus Pencabulan Terhadap Anak

TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan tenaga profesional psikolog untuk menangani kasus pencabulan yang dialami di wilayahnya. Bukan tanpa alasan, tujuannya untuk memulihan kejiwaan korban.

Usulan KPAI ini menyusul adanya kasus seorang ibu di Pondok Aren, Tangerang Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 5 tahun di dalam rumah hingga viral di media sosial.

Dian Sasmita selaku Komisioner KPAI, mengatakan peristiwa yang dialami korban kemungkinan besar akan berdampak kejiwaan. Oleh sebab itu, ia meminta Pemerinta Kota (Pemkot) Tangerang Selatan untuk menyiapkan tenaga profesional psikolog.

Permintaan tersebut didasari Pasal 39 perlindungan anak terkait hak anak yang mewajibkan negara mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Pelaksanaannya pun dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional seperti Psikolog dan juga Pekerja Sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda X (korban) dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi,” kata Dian dalam keteranganya, Senin, 3 Juni.

“Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait,” sambungnya.

Dian juga mengingatkan kepada Pemerintah setempat untuk bersikap serius dalam menangani kasus ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak.

“Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerjasama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak anak kita,” tutupnya.