Simpan Pisau dan Sangkur di Pinggang, Preman Senen Dibekuk Polisi

JAKARTA - Dua orang pemuda tak berkutik saat ditangkap dan digeledah anggota kepolisian Polsek Senen di Jalan Ledeng, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Meski sempat mengelak, namun temuan barang bukti senjata tajam yang ada di tubuh kedua pelaku membuat keduanya pasrah.

"Dua tersangka berinisial AS dan BS, kedapatan membawa senjata tajam secara tidak sah dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. Mereka ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan," kata Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso kepada wartawan, Senin, 3 Juni.

Senjata tajam yang disita berupa pisau kecil berukuran 10 cm milik tersangka BS dan sangkur hitam sepanjang 20 cm milik tersangka AS.

"Keduanya ditangkap ketika anggota Polsek Senen melakukan patroli kewilayahan. Keduanya dicurigai sehingga dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Tersangka BS menyimpan pisau kecil di tangan kanannya, sedangkan tersangka AS menyimpan sangkur di pinggang kirinya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.