Pengelola Hotel di Gambir Temukan Uang Dollar Palsu Satu Tas Milik WN Nigeria
JAKARTA - Lima orang tersangka peredaran uang Dollar (USD) palsu di kawasan ring 1 Gambir, Jakarta Pusat berhasil ditangkap polisi. Kelima tersangka diketahui berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Uang Dollar palsu tersebut tertinggal di dalam laci lemari.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," ujar Kompol Jamalinus kepada wartawan, Senin, 3 Juni.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW.
Baca juga:
- Drone Ukraina Sasar Radar Sistem Peringatan Dini Rudal Balistik Rusia
- Garap Drone Bawah Laut untuk Perkuat Militer di Pasifik, Autralia-AS Beri Nama Ghost Shark-Manta Ray
- Tak Sadar Ada Jasad Dalam Toren, Satu Keluarga di Tangsel Mandi dan Wudhu Pakai Rendaman Air Mayat
- Identitas Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Terungkap, Pria Bertato Usia 27 Tahun
"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," ujarnya.
Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD.
Keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.
Jamalinus mengungkapkan, jika di rupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta. Tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.