Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penipuan modus Black Dollar (dollar warna hitam) atau uang palsu yang dilakukan tersangka Warga Negara (WN) Kamerun berinisial OAT alias T dan HH alias EP Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menipu korban yang tengah membutuhkan modal tambahan usaha ternak ayam.

Korban penipuan investasi dollar hitam palsu berinisial SS membutuhkan uang sekitar Rp 700 juta. Sedangkan uang tabungan korban hanya sekira Rp 400 juta.

Mulanya, korban SS untuk menambahkan uang modal usaha, ada teman korban bernama Feri menawarkan investasi dollar ke pelaku HH alias EP.

Sehingga korban tergiur untuk investasi dollar hilam yang ditawarkan oleh temannya itu. Korban SS dan pelaku EP bertemu di hotel Yogyakarta.

"Di sana dijelaskan oleh EP, dia punya modal besar tapi dari asing dari luar Negeri, nilainya milaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal," kata Joko saat dikonfirmasi VOI, Sabtu 6 November.

Kemudian dari pertemuan itu, korban akhirnya pikir-pikir dan tidak langsung memberikan uang tabungannya. Selanjutnya, korban dan pelaku kembali mengadakan pertemuan kembali dengan WNA Kamerun berinisial OAT alias F.

Pelaku OAT menyakinkan korban terkait dengan persetujuan dari modal investasi yang harus ditukarkan menjadi dollar biasa. Kemudian, mereka mengadakan pertemuan lagi di Hotel Jakarta Barat.Disitulah terjadi transaksi penipuan investasi.

"Tersangka kasih contoh uang dolar dengan cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dollar supaya gambarnya pindah," ucapnya.

Pada saat itu pelaku sudah mendapatkan uang dollar asli di koper dari korban dan pelaku sudah menyiapkan dollar palsu.

Kemudian pelaku mengatakan kepada korban, ada sebuah ritual kecil agar uang dollar hitam itu berubah warna di mana jangan dibuka sebelum tiba di Yogyakarta.

"Korban membawa uang dollar senilai Rp 300 juta pada saat pertemuan keempat tersebut, pelaku sudah memesan kamar untuk 4 hari dari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu," katanya.

Pelaku menyatakan akan kembali lagi pada hari Sabtu untuk membawa cairan pembersih uang dollar hitam. Kemudian korban dan pelaku berpisah keesokan harinya dan seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian ini.

"Pelaku pun ditangkap. Dari pengakuannya sudah lama, hampir dua tahunan dia melakukan ini. Pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.