KPK Ingatkan Andi Arief Kooperatif Hadiri Sidang Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 4 Mei.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Adapun eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud duduk sebagai terdakwa.
"Tim jaksa yang diwakil Putra Iskandar telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 3 Juni.
Ali menyebut Andi dipanggil bersama saksi lain, yaitu Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan. Keduanya diminta kooperatif memenuhi panggilan jaksa.
"Bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan (saksi, red) hadir secara offline," tegasnya.
"KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut," sambung Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Penajem Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Salah satunya, dia pernah dipanggil dan bersaksi secara daring pada 4 Januari lalu.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah turut menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.