Lawan Arah, Dalam 3 Bulan Terakhir 4.079 Kendaraan di Jakarta Ditilang
JAKARTA - Petugas gabungan Tim Lintas Jaya menindak BAP maupun tilang pada 4.079 kendaraan yang melawan arah di Jakarta sejak bulan Februari hingga Mei 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak sejak 22 Februari sampai dengan 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan," kata Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keteranganya, Senin, 3 Juni.
Selama sepekan terakhir, Syafrin menyebut tim gabungan Pemprov DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI, menjaring 307 kendaraan lawan arah.
Lokasi penindakan dilaksanakan pada 24 titik, yaitu wilayah Karet Tengsin, Kalibata, Jalan KH Wahid Hasyim, Senen Raya, Jalan Letjen Suprapto, traffic light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Peganggsaan Dua.
Kemudian, ring road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Kalideres, ring road Cengkareng, ring road Rawa Buaya, Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus.
Selanjutnya, Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurahrai, Jalan Pemuda Rawamangun, dan Jalan Perintis Pulo Gadung.
Penindakan kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas tersebut rutin dilakukan sejak tanggal 22 Februari lalu. Setiap minggunya, penindakan dilakukan di lokasi berbeda.
Baca juga:
Syafrin menyebut, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.
"Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," urai Syafrin.