Perludem Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan mengubah syarat batas usia calon kepala daerah (cakada).
Keputusan MA itu memerintahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 ini tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu 29 Mei 2024.
Pada putusannya, MA mengubah klausul syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota berusia minimal 25 tahun terhitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
"Perludem mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," tulis Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei.
Khoirunnisa memandang, uji materiil mengenai syarat usia cakada yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ini punya niat yang sama dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
"Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu," tutur Khoirunnisa.
Menurutnya, ketentuan batas usia pencalonan di pilkada seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status calon kepala daerah, bukan saat pelantikan.
Selain itu, Khoirunnisa juga melihat MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
"Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon bukannya syarat pelantikan calon terpilih. Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampur adukkan," jelasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang mengajukan uji materiil terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yulius, dengan anggota Majelis Hakim 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis Hakim 2 Yodi Martono.
Dalam putusannya, MA menyatakan batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 berbunyi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Baca juga:
- MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Bolehkan Baru Berusia 30 Saat Dilantik
- Keputusan di Tangan Prabowo, Gerindra Tegaskan Tak Buka Pendaftaran Calon di Pilgub DKI
- Sebut Warga Jaktim Ingin Budisatrio Nyagub, Gerindra: Mungkin karena Good Looking
- OPM Kembali Berulah, Bakar Kios dan Sekolah di Paniai Papua
MA lalu mengubahnya menjadi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
MA pun memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.