Anies Berencana Bolehkan Tempat Karaoke Dibuka, Legislator Gerindra Sarankan Pengunjung Bernyanyi Pakai Masker
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mempertimbangkan pembukaan tempat usaha karaoke di DKI. Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengaku setuju terhadap pembukaan tempat hiburan tersebut.
"Saya mendukung. Ada tahap persiapan, ada item-itemnya. Saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif saat dihubungi, Jumat, 12 Maret.
Meski demikian, Syarif menyarankan Anies mewajibkan seluruh pengunjung untuk menaati protokol kesehatan saat bernyanyi di ruang karaoke, mulai dari menjaga jarak hingga mengenakan masker.
"Anda jangan bayangkan karaoke di zaman normal itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke lakukan dialog cara yang aman protokol kesehatan. Kita belum coba, jangan underestimate dulu dong. Apakah pakai masker, apakah jaga jarak 2 meter," ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI berencana untuk memperbolehkan tempat usaha karaoke untuk dibuka. Sebelumnya, sejak masa PSBB, PSBB transisi, hingga PPKM, tempat karaoke belum diperkenankan beroperasi karena berpotensi besar menularkan COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam SE.
Meski wacana pembukaan tempat karaoke akan dibuka muncul, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan tidak semudah itu bagi manajemen karaoke untuk membuka tempat usahanya.
Baca juga:
Kata Bambang, setiap tempat karaoke ingin membuka usahanya harus mengajukan perizinan dengan memaparkan mekanisme penerapan protokol kesehatan.
"Tempat karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka. Yang mau buka harus mengajukan protokol kesehatannya terlebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Sehingga, ketika keran perizinan pembukaan tempat karaoke dibuka, semua tempat usaha itu sudah siap dengan penerapan protokolnya. "Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke. Jadi ketika keran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," ungkap dia.