Heboh Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Mensesneg: Kementerian Terkait Bakal Jelaskan
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan kementerian terkait bakal memberikan penjelasan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi polemik.
Hal ini disampaikannya saat disinggung soal iuran yang memotong gaji pekerja dan jadi sorotan banyak pihak. Katanya, nanti Kementerian PUPR sebagai pemegang izin prakarsa bersama Kementerian Keuangan bakal memberikan penjelasan.
“Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR. Nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan,” kata Pratikno kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei.
Meski begitu, Pratikno menyebut pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi terhadap kebijakan Tapera. Hanya saja, dia mengaku tak tahu poin pembicaraannya karena tidak mengikuti.
“Kemarin rapat koordinasi. Saya tidak mengikuti rapat koordinasi itu. Nanti anu lah, kementerian terkait akan menjelaskan,” tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, regulasi terkait Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.