MA Ubah Batas Usia Cagub-Cawagub, Bolehkan Baru Berusia 30 Saat Dilantik
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah batas syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di pilkada.
MA mengabulkan uji materiil yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," tulis amar putusan MA yang dikutip pada Kamis, 30 Mei.
MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 berbunyi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
MA mengubah menjadi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Baca juga:
MA pun memerintahkan KPU RI merevisi peraturan KPU dengan mengubah syarat cagub-cawagub boleh baru berusia 30 dan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota baru berusia 25 tahun saat pelantikan.