Eks Pimpinan Perum Bulog Waingapu NTT jadi Tersangka Korupsi Beras Pemerintah 

KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Pemimpin Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) dengan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Umum A.A. Raka Putra Dharmana mengatakan, pihaknya langsung menahan Z setelah penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

"Tadi langsung ditahan usai pemeriksaan," katanya di Kupang, Antara, Rabu, 29 Mei. 

Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999.

Penetapan Z sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar.

Pemeriksaan oleh tim kejaksaan dilakukan berdasarkan hasil audit khusus tim satuan pengawasan intern (SPI) Perum Bulog Nomor R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Tim SPI menemukan adanya permasalahan selisih kurang persediaan beras di Gudang Kambajawa Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

"Saat ini tersangka langsung ditahan di Rutan Kupang mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," ujar dia.