Anggota DPR Mardani Ali Sera Pertanyakan PMN Jiwasraya, Dorong Lagi Pansus
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, kembali mempertanyakan suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun secara bertahap untuk PT Jiwasraya.
Bagi Mardani, perlu penanganan serius agar masyarakat dan industri keuangan tak dirugikan. Sebab ketidakpastian kasus Jiwasraya dianggap politikus PKS ini bisa mempengaruhi industri keuangan dan perekonomian nasional.
"Uang rakyat, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat justru digunakan untuk mengganti uang yang hilang karena dicuri mereka yang melakukan korupsi," ujar Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Maret.
Menurutnya, kejahatan finansial dan praktik pengelolaan aset publik harus dibuat transparan. Persoalan yang terjadi pada Asabri dan Jiwasraya juga harus menjadi pelajaran cermin buruk pengelolaan investasi di Indonesia.
"Itu sebabnya Fraksi PKS di DPR mendesak panitia khusus untuk menguak kasus tersebut secara adil. Semangat usulan pembentukan panitia khusus agar kasus tersebut jelas, transparan, dan dapat diselesaikan lebih cepat," katanya.
Mardani mengingatkan, upaya pembangunan ekonomi dan investasi jangan sampai mengorbankan upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, upaya pemberantasan korupsi jangan sampai mengabdi kepada kepentingan ini, tetapi kepentingan ekonomi harus memiliki semangat antikorupsi.
Baca juga:
- Askolani Ditunjuk Sri Mulyani Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Heru Pambudi
- Presiden Jokowi di HUT UNS: Pandemi COVID-19 Ajarkan Kita Dobrak Cara Lama
- Nadiem Makarim Jawab Kritik Frasa Agama Hilang di PJP: Tidak Benar, Tidak Mungkin Kemendikbud Hapus Agama
- DPRD Sebut Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 Akibat Anies Berikan Kewenangan
Karenanya, Fraksi PKS DPR menurut Mardani mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Jiwasraya kepada pimpinan DPR pada 2 Februari 2020. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Menurutnya pembentukan Pansus Jiwasraya sudah menjadi ketetapan lintas fraksi. Akan tetapi sudah setahun lebih panitia khusus diusulkan, rakyat belum juga mendapatkan kepastian hukum.
"Ketua DPR sempat menyinggung kasus ini pada pembukaan masa sidang IV. Semoga segera ada titik terang," kata Mardani.