Kemenkumham Gorontalo Bakar 338 Barbuk Penggeledahan Lapas, Termasuk 2 Alat Masak Nasi
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memusnahkan barang bukti (barbuk) penggeledahan kamar hunian narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar mengatakan, sebanyak 338 barbuk itu terdiri dari ponsel 73 unit, dua alat memasak nasi, lima pemanas air, 96 korek api, 32 pisau pemotong, 13 kabel dan 167 barang lainnya.
Menurut dia, pemusnahan tersebut adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengabdian diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk keamanan dan ketertiban warga binaan pemasyarakatan.
Hal itu, lanjut dia, juga turut menepis kabar bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo kurang maksimal melaksanakan pelayanan publik.
"Saya sampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo benar-benar transparan, mengabdikan diri dan meningkatkan kapasitas diri dalam pelayanan publik untuk masyarakat yang kita cintai bersama," kata dia, disitat Antara, Senin 27 Mei.
Baca juga:
Terkait data barang sitaan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman menyampaikan bahwa jajaran pemasyarakatan telah berusaha untuk mencegah adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
“Sepandai-pandainya petugas mengamankan, lebih pandai WBP dalam menyelundupkan barang," tutur Endang.
Endang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan kepada WBP di seluruh lapas yang ada di Gorontalo.